Skip to main content

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Jalan Lurus (GJL) Provinsi Jawa Tengah Siap Menjalankan Program Kerja DPN Untuk Indonesia Menang

 

 

SEMARANG - Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Jalan Lurus (GJL) Jawa Tengah masa bakti 2022-2026 resmi dilantik. Berikut KSB DPW Jawa Tengah; Ketua: Ali Yusron, Sekretaris: Nurhamit, Bendahara: Mualif Nasution

Pelantikan yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Pemrov Jateng dihadiri sejumlah tokoh seperti Ketua Umum GJL Rianta, Ketua DPW GJL Jateng Ali Yusron Ketua panitia Achmad Robani Albar.

Kemudian, perwakilan Pemprov Jateng, delegasi pengurus GJL dari Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, dan lainnya.


Ketua Umum GJL Rianta mengatakan sesuai dengan Undang-undang organisasi masyarakat (Ormas), bahwa organisasi GJL telah memiliki badan hukum dan mendapatkan pengakuan secara hukum.

Ia berharap hadirnya organisasi GJL mampu memberikan jawaban dan menjadi salah satu solusi atas berbagai persolan yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Artinya ketika ada persoalan apapun itu yang selama ini belum bisa diselesaikan secara tuntas, tapi ketika GJL turun tangan dapat membantu menyelesaikan," kata Rianta, Kamis 15 Desember 2022.

Ia mencontohkan seperti deretan kasus pertanahan yang merebak dari Sabang sampai Merauke.

Rianta mengungkapkan, ketika ada kasus kemudian berhenti di tengah jalan, maka GJL hadir bersinergi dengan siapapun termasuk dengan pemerintah ikut membantu menyelesaikan persoalan itu.

 Termasuk, kata dia bagaimana merumuskan sebuah sistem ataupun peraturan, misalnya ketika ada persoalan yang aturannya belum ada maka GJL hadir dengan dibantu para aktivis, media untuk berpikir secara jernih mencarikan jalan keluar.

"Artinya ikut menyampaikan gagasan kepada pemerintah maupun lembaga perwakilan untuk mencarikan solusi," terangnya.

Penyerahan pataka pengurus GJL pusat ke pengurus GJL Jateng di gedung Gradhika Bhakti Pemrov Jateng, Jalan Pahlawan No 1 Semarang. (suaramerdeka.com / Siswo Ariwibowo)

 

Ia mewanti-wanti jangan sampai ketika ada suatu permasalahan, misalnya persoalan tanah tidak ditemukan solusi.

Oleh karena itu dengan peran aktif GJL diharapkan mampu ikut memberikan solusi atau jalan keluar.

"Sebenarnya tidak hanya terkait persoalan tanah saja, tapi mencakup segala persoalan yang menyangkut praktek kehidupan sehari-hari, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara," katanya.

Ia menjelaskan, azas organisasi GJL adalah Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUD 1945, kata dia negara Indonesia merupakan negara hukum.

Maka ketika ada suatu persoalan harus diselesaikan secara hukum, jangan ada penyelesaian di luar jalur hukum seperti bersikap anarkis dan lainnya.

"Maka tradisi bermusyawarah harus terus dibangun, kenapa? Untuk membangun keserasian dan harmonisasi sosial," imbuhnya.

"Kami mendorong ditegakkannya hukum seadil-adilnya. Maka kami mewanti-wanti kepada teman-teman jangan melanggar hukum," katanya.***


 

 

 

 

 

 

PERHATIAN: Konsultasi dan Daftar Jadi Pengurus
Hubungi RIYANTA ( KETUM GJL) 081326360555 - Thanks.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui
Buka Komentar
Tutup Komentar
Close Disqus