Skip to main content

Gaji Pegawai KPK seperti PNS, Laode Syarif: Rentan Korupsi

 Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief (tengah) bersama Komisioner Federal Ethics & Anti Corruption Commission (FEACC) Ayeligne Mulualem Tuafie (kanan) dan Delegasi Pemberantasan Korupsi Ethiopia memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/10/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd.


Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyayangkan kebijakan mengubah sistem penggajian pegawai KPK menjadi seperti aparatur sipil negara (ASN) alias PNS. 

"Pemerintah malah mengganti sistem penggajian KPK dan mengikuti model ASN yang rentan korupsi. Ini kemunduran luar biasa," ujar Laode kepada reporter Tirto, Sabtu (8/8/2020).

Dalam Peraturan Pemerintah 41/2020 Pasal 9 disebutkan bahwa sistem penggajian KPK mengikuti sistem yang diadopsi ASN. "Diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." 

Pasal 9 Ayat (2) juga menyebut pegawai KPK akan mendapatkan "tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden." 

Tunjangan tersebut yang menurut Laode bisa menjadi celah terjadinya tindakan pidana korupsi. Ia khawatir karena pasal-pasal tersebut akan ada banyak "honorarium yang ukuran-ukurannya tidak jelas." 

Sejak masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, Laode sudah merekomendasikan kepada pemerintah agar seluruh kementerian dan lembaga menerapkan sistem single salary. Tujuannya supaya "terukur dan tidak gampang korupsi." 

Peraturan Pemerintah 41/2020 juga mengatur soal kategori pegawai, yaitu pegawai tetap dan tidak tetap. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) maka KPK perlu melakukan penyesuaian jabatan, melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi, serta pengalaman dengan jabatan ASN yang akan ditempati.





PERHATIAN: Konsultasi dan Daftar Jadi Pengurus
Hubungi RIYANTA ( KETUM GJL) 081326360555 - Thanks.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui
Buka Komentar
Tutup Komentar
Close Disqus