Seorang Buron Korupsi Dana Pertamina Ditangkap di Sleman

Kasus korupsi seakan tak pernah berhenti bermunculan di negeri ini. Kasus ini tak mengenal waktu. Baik saat kondisi negara sedang normal atau sedang mengalami krisis, korupsi selalu ada. Tak tahu kenapa masih banyak orang yang tega menghambur-hamburkan uang rakyat saat masih banyak orang hidup susah, terutama pada masa pandemi ini.
Berdasarkan informasi yang beredar melalui grup WhatsApp wartawan Cilacap, pada Selasa sore (4/8) Tim Kejari Cilacap menangkap seorang buronan korupsi bernama Paulus Andriyanto atau PA, di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Diduga, tersangka telah melakukan korupsi senilai Rp4,3 miliar terkait keuangan di PT Pertamina Marine Cilacap. Berikut selengkapnya:
Dikutip dari Liputan6.com pada Sabtu (8/8), tersangka PA merupakan pejabat yang bekerja di Marine Administration pada Pertamina Marine Region IV Cilacap. Pada 2018, dia bahkan menjabat sebagai Senior Supervisor perusahaan tersebut. Karena itulah dia mempunyai kewenangan untuk mengelola keuangan, di antaranya uang jasa labuh atau uang dari kapal yang bersandar di kawasan Pertamina Marine Cilacap.
Uang yang diterimanya itu seharusnya disetorkan ke PT Pertamina (Persero) sesuai dengan mekanisme yang ada, namun oleh tersangka uang itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap menerima adanya dugaan pidana korupsi yang dilakukan PA itu pada 2018. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana jasa pelabuhan tahun 2018 di lingkungan PT Pertamina Marine Cilacap.
Oleh karena itu, Tim Kejari Cilacap telah melayangkan surat panggilan kepada PA, bahkan sampai tiga kali. Tapi tersangka tak pernah memenuhi panggilan itu untuk datang memberi keterangan.
Penyidik Mendatangi Rumah PA
Karena itulah tim penyidik mendatangi rumah PA di Kompleks Perumahan Pertamina, Gunung Simping, Cilacap. Meski begitu, pihak keluarga termasuk istri tersangka tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
Setelah itu Kejari Cilacap melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kejaksaan Agung. Dari hasil koordinasi itu, PA ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
Sempat Terhenti Lebih dari Setahun
Proses penyidikan terhadap PA sebenarnya sempat terhenti selama lebih dari setahun. Bahkan ada rumor yang mengatakan kalau tersangka sempat melarikan diri ke luar negeri. Tapi terkait rumor itu, Tim Kajari Cilacap belum bisa memastikan benar tidaknya.
“Tanggal 25 September 2018 penyidikan terhenti dan diperpanjang pada 7 Juli 2020. Dengan tertangkapnya tersangka akan dilakukan pengembangan apakah dia bertindak sendiri atau ada oknum lain,” kata Kepala Kejari Cilacap T. Ari Tri Mulyanto dikutip dari Liputan6.com pada Jumat (7/8).
Ditangkap di Sleman
Setelah proses penyidikannya dilanjutkan, Tim Kejari Cilacap berupaya mengumpulkan informasi sekecil apapun terkait buronan. Setelah informasi dinilai cukup, Tim Kejari Cilacap yang didukung oleh Tim Kejari Sleman dan Tim Kejari Yogyakarta langsung bergerak ke Sleman menuju tempat persembunyiannya.
“Tidak ada perlawanan dalam proses penangkapannya. Namun saat hendak ditangkap tersangka mengaku bukan sebagai Ardianto melainkan Paulus, karena kami punya dokumen lengkap. Itu sebenarnya biasa ketika orang tertangkap,” kata Ari.
Malam itu juga, tersangka langsung dibawa ke Cilacap dan tiba di Kantor Kajari Cilacap pada pukul 21.15. Dia kemudian langsung dibawa ke ruang poliklinik untuk dilakukan rapid test apakah tersangka terkena COVID-19. Dari hasil tes yang keluar, dia dinyatakan non-reaktif.
“Alhamdulillah saat tiba di sini tersangka langsung kami rapid test guna memastikan apakah dia terjangkit COVID-19 atau tidak. Ini juga sebagai langkah melaksanakan protokol kesehatan,” ungkap Ari dikutip dari Liputan6.com pada Jumat (7/8).