Skip to main content

GAMAT RI Bantu Mantan Walikota Semarang

 

    sukawi sutarip mantan walikota semarang


GJLNews, Semarang - Mantan Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Sukawi Sutarip menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Negeri Semarang lantaran tanah miliknya diakui orang lain yang juga memiliki sertifikat di lahan yang sama.


Obyek tanah seluas 598 meter persegi tersebut berada di Jalan Lamongan Timur VII Nomor 51 Bendan Ngisor Semarang, dengan identitas Surat bernomor 712 tahun 1984 di mana telah sah dimiliki Sukawi di tahun 1973.


Sementara, pada titik lokasi sama, muncul pula sertifikat HGB nomor 1079 yang dimiliki seorang pengusaha Tan Yangky Tanuputra dengan luas 675 meter persegi dari Akta Jual Beli Nomor 798 tahun 2017.


"Itu terjadi sekitar tahun 2019, dimana saya terkejut melihat kondisi tanah saya sedang akan dibangun oleh seseorang. Saat kita cek dan tanya, ternyata pembangunan itu dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Tan Yangky yang juga mengaku punya sertifikat di titik dan lokasi yang sama dengan tanah saya," ujar Sukawi.


Merasa tanahnya 'dinakali', Sukawi meminta penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang yang kemudian direspons dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No.01.cek/2019 tertanggal 14 Januari 2019 di mana menjelaskan bila titik lokasi tanah benar milik Sukawi, sedangkan sengketa muncul karena ada indikasi overlap dengan HGB 1079 Bendan Ngisor Semarang milik Tan Yangky Tanuputra.


Riyanta, SH. Ketua Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia atau GAMAT RI serta Ketua Gerakan Jalan Lurus atau GJL. yang juga calon anggota DPR MPR RI menggantikan almarhum H. IMAM SUROSO dapil 3 Jateng.

RIYANTA, SH. Memperoleh 36.570 Suara Diikuti dua orang di bawahnya yaitu;

Dr. Drs. HR. PERMADI MULYAJAYA, M.Si. M.Pd. Memperoleh 29.388 Suara

MAJEN PURN.TNI BAMBANG HARYANTO. Memperoleh 26.141 Suara


Masyarakat berharap RIYANTA segera dilantik agar bisa berperan aktif dalam kebijakan politik khususnya politik hukum nasional. Riyanta  menurut, doktor Widhi Handoko yang juga sekjen GJL dan pembina GAMAT RI kapasitasnya tidak diragukan lagi dan mempunyai hubungan komunikasi yang baik kepada pakar akademsi, media, LSM dan  ormas lainya  juga pembina LPBH NU JAWA TENGAH.


Terkait sertifikat ganda milik mantan wali kota semarang Sukawi Sutarip, Riyanta, SH mengatakan bahwa itu persoalan gampang.


Pertama sertifikat Bapak Sukawi Sutarip oleh hukum dianggap yg syah.


Kedua BPN Segera membatalkan sertifikat yang terbit setelah sertifikat bapak Sukawi Sutarip muncul karena ada cacat administrasi atau cacat hukum.


Ketiga  Pidanakan siapapun yg terlibat dalam penerbitan sertifikat diatas tanah bapak Sukawi Sutarip.


Ini Kejahatan Pertanahan, ini Kejahatan Kemanusiaan.


Saat ini GAMAT RI telah mendapat permintaan advokasi dari bapak Sukawi sutarip dan GAMAT RI akan segera melakukan upaya upaya hukum dan mengambil alih tanah milik bapak Sukawi Sutarip sesuai hukum.


Selama ini oknum BPN selalu berlindung dibalik kelemahan  hukum yg tidak menutup kemungkinan regulasi di BPN  itu buatan mafia tanah. (Nh)

PERHATIAN: Konsultasi dan Daftar Jadi Pengurus
Hubungi RIYANTA ( KETUM GJL) 081326360555 - Thanks.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui
Buka Komentar
Tutup Komentar
Close Disqus