Skip to main content

Setahun Lebih PAW DPR RI Alm. Imam Suroso Belum Ada Kepastian, ada apa PDIP?

 



GJLnews - Sudah setahun lebih politikus PDI Perjuangan, Riyanta, menanti kepastian bisa menjadi anggota DPR RI melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) dari fraksi PDIP.

Seharusnya Riyanta menggantikan anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDIP, Imam Suroso, yang telah meninggal dunia.  

Riyanta menuturkan, dirinya mendapatkan suara terbanyak setelah Imam Suroso di Dapil Jateng III yang meliputi Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Rembang.

RIYANTA, SH. Memperoleh 36.570 Suara Diikuti dua orang di bawahnya yaitu;

Dr. Drs. HR. PERMADI MULYAJAYA, M.Si. M.Pd.
Memperoleh 29.388 Suara

MAJEN PURN.TNI BAMBANG HARYANTO. Memperoleh 26.141 Suara

"Saya justru menunggu PAW, sudah setahun lebih harusnya menggantikan almarhum Pak Imam Suroso di Komisi IX DPR RI," kata Riyanta, Kamis (15/4).

"Ada kekosongan hukum. Kalau di UU MD3 kan urutan berikutnya yang menggantikan. Dari partai belum ada keputusan," imbuhnya.

Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, Riyanta berharap Presiden hingga KPU bisa membuat peraturan yang tegas dan sesuai perundang-undangan.

"Presiden Jokowi kalau bisa buatlah Perpres atau Peraturan Pemerintah, untuk mengisi kekosongan hukum. Dan KPU dibuatlah peraturan KPU," tandasnya.

Berdasarkan Pasal 242 UU MD3 tentang Penggantian Antarwaktu
(PAW) dijelaskan:  

1. Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) dan Pasal 240 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

2. Dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

3. Masa jabatan anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikannya

Saat ini Riyanta terus membantu masyarakat di Jawa Tengah khusunya masyarakat miskin atau kurang mampu di Dapil Jateng 3 dalam hal advokasi. Dirinya juga aktif di NU sebagai pembina di Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU JATENG). "terangnya




PERHATIAN: Konsultasi dan Daftar Jadi Pengurus
Hubungi RIYANTA ( KETUM GJL) 081326360555 - Thanks.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui
Buka Komentar
Tutup Komentar
Close Disqus