Skip to main content

Kronologi Antam Digugat 1,1 Ton Emas

 

Kronologi Antam Digugat 1,1 Ton Emas

Foto: Antam Digugat 1,1 Ton Emas (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Gjlnews- Warga Surabaya Budi Said menggugat PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Februari 2020. Antam digugat membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Dalam perkara tersebut ada 5 pihak tergugat, yakni (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.

Berdasarkan dokumen putusan Nomor 2576/Pid.B/2019/PN.Sby yang dikutip detikcom, Senin (18/1/2021), berikut kronologi atau duduk perkara yang membuat Antam digugat 1,1 ton emas:



PERHATIAN: Konsultasi dan Daftar Jadi Pengurus
Hubungi RIYANTA ( KETUM GJL) 081326360555 - Thanks.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui
Buka Komentar
Tutup Komentar
Close Disqus